|
TEMPO Interaktif, Bekasi- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi meminta Pemerintah Daerah segera mengganti pejabat yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terlibat kasus suap Rp 200 juta lebih.
Sekretaris Komisi A Ariyanto Hendrata, mengatakan penggantian diperlukan untuk kepentingan pelayanan publik. "Kami tidak ingin fasilitas layanan masyarakat dirugikan akibat kasus suap itu," kata Ariyanto, kepada Tempo, Senin (5/7).
Dua pejabat ditahan KPK memiliki posisi strategis. Herry Lukmanto Hari, adalah Kepala Inspektorat yang melakukan kontrol terhadap keuangan daerah. Serta, Herry Suparjan, adalah Kepala Bidang Aset dan Akuntansi Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Keduanya tertangkap tangan menyuap pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dengan tujuan mendapatkan hasil audit Wajat Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap keuangan daerah 2009.
Menurut Ariyanto, jabatan keduanya sangat penting dalam menunjang kinerja Pemerintah Daerah. Sehingga, jabatan kosong tersebut harus segera diisi orang baru. "Kalau sudah jelas orangnya berhalangan atau tidak bisa melaksanakan tugas maka harus segera digantikan," katanya.
Penunjukan pejabat baru, Ariyanto melanjutkan, harus selektif dan melibatkan pihak Dewan. "Setidaknya tidak cacat moral," katanya.
Hari ini, Komisi A DPRD Kota Bekasi memanggil sejumlah Pejabat Daerah untuk berkoordinasi masalah pemerintahan dan pelayanan publik setelah penangkapan pejabat yang terlibat kasus suap. Antara lain, Sekretaris Daerah Tjandra Utama Effendi, Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah, dan Bina Pemerintahan.
Tetapi agenda tersebut diperkirakan batal. Sebab, pada waktu bersamaan Sekretaris Daerah Tjandra Utama Effendi dan beberapa pejabat lain dipanggil KPK untuk dimintai keterangan.
HAHMLUDDIN
|