|
||||
| Langkah Edukatif Mengatasi Kasus Kekerasan Pada Anak |
|
Oleh : NUR INDAH HARAHAP, S.Komp, S.Si (Ketua Kewanitaan DPD PKS Kota Bekas)i Sadarkah para orang tua, bahwa segala bentuk kekerasan pada anak tidak hanya berakibat buruk pada fisiknya, tetapi yang lebih berbahaya lagi pada psikisnya. Luka di badan mungkin bisa disembuhkan, tetapi bagaimana jika kerusakan menimpa jiwa. Kekerasan pada anak yang dilakukan oleh orang tua menunjukkan instabilitas kejiwaan orang tua. Instabilitas kejiwaan ini bisa merupakan bawaan (kelainan jiwa) atau bisa juga depresi yang diakibatkan oleh beban hidup yang melebihi kapasitas jiwa. Himpitan ekonomi, ketidakharmonisan rumah tangga, dan tuntutan nilia-nilai yang berlaku di masyarakat adalah beberapa faktor pencetus depresi. Sehingga dalam hal ini, ada dua pihak yang membutuhkan pertolongan (rehabilitasi). Pertama, anak sebagai korban kekerasan, mereka butuh perlindungan dari tindak kekerasan orang tuanya, kemudian butuh terapi psikis untuk mengembalikan perasaan amannya, setelah itu butuh lingkungan yang aman dan sehat bagi proses tumbuh kembangnya. Kedua, orang tua sebagai pelaku juga butuh pertolongan melalui terapi psikis untuk menyembuhkan depresinya, butuh penyelesaian atas problematika hidupnya, butuh penerimaan yang baik dan dukungan dari keluarga besarnya dan masyarakat sekitarnya, butuh penyadaran akan peran dan fungsi orang tua (parenting). Beberapa langkah prefentif yang mungkin bisa dilakukan oleh dunia pendidikan dalam rangka mencegah kekerasan pada anak yaitu dengan memperbaiki kurikulum sekolah, dimana ia tidak saja berorientasi pada academic skill, tapi juga pada life skill. Life skill yang dimaksud adalah bagaimana para peserta didik dipersiapkan untuk mampu mengelola problematika hidup yang kelak akan ia hadapi, termasuk dipersiapkan untuk mampu mengemban tanggung jawab sebagai orang tua. Pemerintah pun, dalam halam hal ini departemen agama, bisa mengambil peran dengan mewajibkan bagi calon pasangan yang akan menikah untuk mengikuti bimbingan dan penyuluhan keluarga yang menerangkan tentang hak dan kewajiban suami, istri, tanggung jawab orang tua terhadap anak, serta hak-hak anak. Dan tentunya penegak hukum harus tetap memberikan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku kekerasan pada anak, agar memberikan efek jera dan efek edukatif kepada para orang tua untuk tidak semena-mena melakukan apa saja terhadap anak-anaknya. Semoga kasus kekerasan pada anak yang baru saja dialami oleh Azril Marchelli di kota Bekasi, tidak terulang lagi di belahan mana pun dari negeri ini dengan kerja sama semua pihak, demi menyelamatkan bangsa melalu proses pendidikan masyarakat yang integral. (epit..)
|
| Last Updated ( Thursday, 17 June 2010 14:51 ) |













